Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |10:25 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR
Rizal Djalil. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Baca Juga : KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal

13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement