
Dedi menjelaskan, dari dugaan sementara, motif para pelaku untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lainnya agar ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR-MPR.
"Mengirimkan Link WAG STM/K BERSATU agar buat ramai-ramai siswa STM/K mengikuti ajakan berdemo Di Gedung MPR/DPR Jakarta," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kreator Grup Whatsapp STM
(Arief Setyadi )