Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Grup WhatsApp STM, Orang yang Ditangkap Bertambah Jadi 7

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |16:53 WIB
Kasus Grup WhatsApp STM, Orang yang Ditangkap Bertambah Jadi 7
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Demo pelajar

Dedi menjelaskan, dari dugaan sementara, motif para pelaku untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lainnya agar ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR-MPR.

"Mengirimkan Link WAG STM/K BERSATU agar buat ramai-ramai siswa STM/K mengikuti ajakan berdemo Di Gedung MPR/DPR Jakarta," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kreator Grup Whatsapp STM 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement