Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Grup WhatsApp STM, Orang yang Ditangkap Bertambah Jadi 7

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |16:53 WIB
Kasus Grup WhatsApp STM, Orang yang Ditangkap Bertambah Jadi 7
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Demo pelajar

Dedi menjelaskan, dari dugaan sementara, motif para pelaku untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lainnya agar ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR-MPR.

"Mengirimkan Link WAG STM/K BERSATU agar buat ramai-ramai siswa STM/K mengikuti ajakan berdemo Di Gedung MPR/DPR Jakarta," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kreator Grup Whatsapp STM 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement