Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RKUHP Sudah Lewati Pembahasan Akademik Selama 40 Tahun

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |04:33 WIB
RKUHP Sudah Lewati Pembahasan Akademik Selama 40 Tahun
Ilustrasi Revisi Undang-Undang KUHP (foto: Sindo)
A
A
A

SEMARANG - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sempat menuai polemik di masyarakat hingga pengesahannya ditunda. Padahal, RKHUP telah melalui beragam pembahasan termasuk kajian akademik hingga sekira 40 tahun.

Ketua Tim Perumus RKUHP, Profesor Muladi, menyatakan terlibat langsung dalam pembahasan akademik dalam merumuskan revisi KUHP. Selain itu, pemerintah dan DPR juga mendiskusikan materi-materi revisi lengkap dengan dokumen pembahasan.

Baca Juga: Pidana Santet di RKUHP, Begini Kriteria Dukun yang Bisa Terjerat Hukum 

"Naskah akademik lengkap 40 tahun. Ada naskah akademik, ada catatan-catatan di DPR dialog-dialognya di pemerintah maupun di DPR lengkap," terang Muladi usai menjadi pembicara "Dialog RUU KUHP" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Rabu (2/10/2019).

Diskusi RKUHP di Fakultas Hukum Undip, Semarang (iNews/Taufik Budi) 

Dia juga menyatakan, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk Belanda selama 103 tahun. Oleh karenanya, perlu dilakukan revisi yang filosofinya disesusikan dengan kondisi Bangsa Indonesia.

"KUHP yang sekarang sudah 103 tahun dipakai. Dan filosofinya ke kolonial (Belanda) berlaku mulai 1 Januari 1918 itu berlaku di Indonesia. Masa kita mau memakai KUHP Kolonial tersebut terus-menerus dengan filosofinya, sedangkan di Belanda sendiri sudah berubah sekian puluh kali," tegasnya.

"Kita sekarang mulai berubah dengan filosofi yang baru sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan asas-asas HAM ada asas hukum yang yang yang diakui bangsa beradab," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP yang Menuai Polemik di Masyarakat 

Untuk itu, mantan Rektor Undip tersebut menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia menyatakan paling lambat awal 2020, DPR dan Presiden Joko Widodo sebaiknya sudah mengesahkan revisi KUHP.

"Kalau bisa Desember selesai (pengesahan). Kalau lebih lama bisa buyar lagi. Sekarang Oktober. Masih ada November dan Desember. Atau Januari lah," tandasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement