Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Dukung Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2019 |06:01 WIB
PKS Dukung Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
Mardani Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dinilai dapat meredam kegaduhan selama ini setelah ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut Jokowi segera mengeluarkan Perppu.

“Mendukung mahasiswa agar Presiden mengeluarkan Perpu. Karena Revisi UU KPK yang disahkan berpeluang melemahkan KPK. Dan Perppu cara paling efektif menyelesaikan kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya kepada Okezone, Minggu (6/10/2019).

Menurut dia, selama ini kinerja KPK sudag berjalan dengan baik dan memuaskan harapan masyarakat. Sehingga, revisis UU KPK dinilai tidak relevan dan berakibat kepada pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

“KPK selama ini bekerja dengan baik dan mampu mendapat tingkat kepuasan publik yang tinggi,” katanya.

Mardani

Baca Juga: Demokrat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji penerbitan Perppu Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Jokowi melakukan kajian pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi. (edi)

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement