JAKARTA – Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah merespons laporan mengenai ditangkapnya seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa obat terlarang senilai miliaran rupiah di Filipina.
Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, WNI berinisial AA itu ditangkap oleh badan narkotika Filipina, PDEA pada 7 Oktober 2019 dini hari. AA kedapatan membawa obat terlarang jenis metamphetamine seberat 8 kilogram yang diperkirakan bernilai sekira Rp15,2 miliar.
BACA JUGA: Wanita Indonesia Tertangkap Bawa Narkoba Senilai Rp54 Juta di Filipina
“Menerima informasi tersebut, KBRI kita di Manila segera meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah setempat, dan karena kerja sama yang baik akses tersebut bisa langsung didapatkan di hari yang sama,” kata Judha kepada wartawan.