MANILA – Seorang wanita asal Indonesia ditangkap saat membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso (sekira Rp39 miliar) di dalam tas saat tiba dari Kamboja pada Senin (7/10).
Biro Pabean Filipina mengatakan Agnes Alexandra ditangkap di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan delapan kilogram metamfetamin di dalam tasnya dari penerbangan dari Siem Reap, Kamboja.
Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya.
“Tersangka mengatakan tas itu diberikan seseorang kepadanya, tetapi itu cerita yang selalu mereka gunakan," kata pejabat Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan terlarang yang disita dan Alexandra ditampilkan mengutip AP via Bangkok Post, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Selundupkan Bayi Dalam Tas Jinjing, Perempuan AS Ditangkap di Filipina