MANILA – Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) dituntut dengan tuduhan perdagangan orang di Filipina. Penuntutan dilakukan setelah dia dituduh berusaha menyelundupkan bayi ke luar dari negara itu.
Baca juga: Pelaku Penembakan Calon Presiden AS, Robert Kennedy Ditusuk di Penjara
Mengutip dari BBC, Jumat (6/9/2019), perempuan bernama Jennifer Talbot (43) tersebut ditangkap di Bandara Ninoy Aquino, Manila, pada Rabu lalu.
Dia dilaporkan membawa seorang bayi berusia enam hari di dalam tas jinjingnya saat berusaha naik ke pesawat untuk pulang ke AS.
Otoritas Filipina menuduh Talbot tidak memberi tahu mengenai bayi itu kepada petugas imigrasi.
Baca juga: Narapidana di Denver Melahirkan di Sel Tahanan Tanpa Bantuan Medis
Biro Penyelidik Nasional Filipina (NBI) menduga Talbot berniat "menyembunyikan dan menyelundupkan" bayi tersebut keluar dari Filipina.
NBI mengatakan bahwa perempuan asal Ohio, AS, itu tidak bisa menunjukkan boarding pass atau dokumen bagi bayinya.