Foto: AP/VOA.
Tim dari KBRI Manila telah menemui AA dan memastikan perempuan itu dalam keadaan baik. Kasus ini masih dalam penyelidikan otoritas setempat.
“KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi.”
Menjawab pertanyaan wartawan, Judha mengatakan bahwa AA terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah mengedarkan narkotika.
“(Kasus ini) masih dalam proses penyelidikan, tetapi berdasarkan hukum Filipina, untuk peredaran narkotika, ancaman maksimalnya adalah penjara sumur hidup,” jelas Judha.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.