Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Pemabuk hingga Pezina Dilarang Maju di Pilkada, PKB: Ikuti Saja UU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |13:03 WIB
Wacana Pemabuk hingga Pezina Dilarang Maju di Pilkada, PKB: Ikuti Saja UU
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Sementara sebelumnya Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya akan melakukan revisi PKPU. Salah satunya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

Baca juga: KPU: Batas Akhir Penetapan Anggaran Pilkada 2020 pada 8 Oktober 

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)

Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca juga: Maju Pilkada Kota Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Ingin Jadi Pemimpin Terbuka 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement