JAKARTA - Beberapa perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pengantin pesanan ternyata merupakan anak di bawah umur, yang menjadikan kasus itu merupakan sebuah tindak kejahatan serius.
Hal itu diungkapkan oleh wakil duta besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China (RRC) Listyowati Kamis, (10/10/2019).
Menurut dia, sedikitnya ada tiga perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 14,15, dan 16 tahun yang berhasil diselamatkan dari kasus pengantin pesanan di China.

Pejabat Protokol dan Konsuler KBRI Beijing, Ichsan Firdaus menambahkan bahwa Provinsi Henan dan Hebei menjadi dua wilayah di mana kasus pengantin pesanan banyak terjadi, terutama karena kedua wilayah itu memiliki populasi yang cukup besar.