Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro: Silakan Saja

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2019 |16:26 WIB
Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro: Silakan Saja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar, dikabarkan melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah mendekam di sel penjara.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak tersangka. Ia mempersilahkan jika Bernard hendak melayangkan penangguhan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Tahan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabar 

"Namanya penangguhan itu hak daripada tersangka. Keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Ninoy Karundeng. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)

Jika sudah dilayangkan, kata dia, penyidiklah yang mempunyai kewenangan mengabulkan. Pihaknya akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.

Baca juga: FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar 

"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberi penilaian," sambungnya.

Sebelumnya Aziz Yanuar, pengacara Bernard Abdul Jabbar, mengatakan pihaknya melayangkan penangguhan penahanan hari ini. Istri Bernard menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," ucap Aziz di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Oktober 2019.

Baca juga: Pengurus Al Falaah Bantah Masjid Dijadikan Tempat Penculikan Ninoy Karundeng 

Ninoy Karundeng. (Foto: Ist)

Menurut Aziz, faktor kesehatan Bernard menjadi alasan penangguhan penahanan dilayangkan. Aziz menyebut kliennya tersebut menderita stroke dan diabetes.

Bernard sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penculikan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi yakni Ninoy Karundeng.

Baca juga: Sekretaris Umum FPI Munarman Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement