Ditambahkannya, pada saat melakukan pelaporan terhadap akun tersebut. Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti seperti screenshot status akun media sosial tersebut dan link yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," katanya.
Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.