Perbedaan keterangan itu memunculkan spekulasi publik, bahwa sebenarnya surat perintah bergamis hitam memang benar ada dan akan dilegalkan menjadi suatu kebijakan baru. Indikatornya bisa dilihat pada surat tersebut yang mencantumkan blanko resmi Kecamatan. Bahkan, diduga surat itu telah masuk bagian umum kepegawaian untuk diregistrasi.
"Memang ada kok, sempat dibahas katanya hari Jumat itu pakai gamis warna hitam untuk perempuan. Nggak tahu itu jadi kebijakan atau dibatalin," tutur salah satu ASN di Kecamatan Ciputat yang minta dirahasiakan namanya.
Beberapa ASN di lingkup Kecamatan Ciputat mengutarakan keberatan, jika surat perintah diberlakukan. Mereka beralasan, tak semua pegawai muslimah yang bertugas nyaman bekerja mengenakan gamis.
"Jujur kita banyak yang keberatan kerja pakai gamis," ucapnya. (Ari)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.