Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Seruyan Kalteng Jadi Tersangka Suap Proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |19:42 WIB
Eks Bupati Seruyan Kalteng Jadi Tersangka Suap Proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

"Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 (bertambah 13,02 %)," ujarnya.

Dalam hal ini, Febri menuturkan bahwa, addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

"Pada tahun 2009, diduga tersangka melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687.500.000," ujar Febri.

Atas perbuatannya Darwan, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement