Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Menteri Dinilai Dibutuhkan jika Jumlah Kementerian Tidak Sampai 34

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2019 |10:24 WIB
Wakil Menteri Dinilai Dibutuhkan jika Jumlah Kementerian Tidak Sampai 34
Jokowi-Ma'ruf Amin sedang disibukkan menyusun jajaran Kabinet Kerja Jilid II. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai jabatan wakil menteri di Kabinet Kerja Jilid II pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf amin dibutuhkan apabila jumlah kementerian dan lembaga tidak sampai 34.

Sebab jika jumlah kementerian/lembaga sudah sebanyak itu, kata dia, posisi wakil menteri justru akan memperpanjang birokrasi.

Baca juga: Prabowo Getol Safari Politik, Pengamat: Gerindra Butuh Logistik untuk Pilpres 2024 

"Kalau 34, keberadaan wakil menteri malah memperpanjang birokrasi," ungkap Mardani ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/10/2019).

Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Okezone)

Ia menyatakan ada beberapa kementerian yang dianggap harus diajukan memiliki wakil menteri, sebut saja Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertanian.

Baca juga: PKS Berusaha Istikamah Menjadi Oposisi 

Sementara pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai jabatan wakil menteri diperlukan untuk kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas-tugas berat.

"Seperti menteri keuangan, menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, menristekdikti, mendikbud, dan menteri ESDM," papar Ujang.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement