Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2019 |22:59 WIB
KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers di Gedung KPK (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ungkap Basaria.

Baca Juga : Bupati Indramayu Supendi Terjaring OTT KPK

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement