BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Supendi, divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp3.9 miliar, dan dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, pada pekan lalu sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan, kini Supendi sedang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, pekan ini Supendi melakukan isolasi mandiri pekan kedua paska dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Kalau baru masuk, ikuti masa pengenalan lingkungan dulu sekalian isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Thurman di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rabu (5/8/2020.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu Supendi Lapas Sukamiskin
Thurman menambahkan, selama pandemi Covid-19 Lapas Sukamiskin memperketat protokol kesehatan tahanan yang masuk.
"Seperti pak Supendi. Tahanan yang dieksekusi ada tes dulu. Dari KPK, harus melampirkan hasil swab. Kita kan enggak tahu gimana di luar. Setelah itu jalani isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.