Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite IV DPD RI Ajukan 10 RUU Usul Inisiatif 2019

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |18:35 WIB
Komite IV DPD RI Ajukan 10 RUU Usul Inisiatif 2019
Foto: Dok. DPD
A
A
A

JAKARTA - Komite IV DPD RI sepakat mengajukan sepuluh usulan rancangan undang-undang sebagai RUU Usul Insiatif DPD RI tahun 2019. Hal ini dijelaskan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, saat memimpin rapat kerja pembahasan dan pengesahan program dan jadwal Komite IV Masa Sidang I 2019-2020.

“Komite IV DPD RI adalah alat kelengkapan yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK, pajak, dan usaha mikro kecil menengah,” ujar Elviana.

Untuk itu, senator asal Jambi ini menjelaskan, pada tahun 2019 ini terdapat sepuluh RUU yang akan dibahas yakni RUU tentang Penyusunan & Pertanggungjawaban APBN & APBD, RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Sistem Perencanaan & Penganggaran Daerah, RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, RUU tentang Pengelolaan Barang Daerah, RUU tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), RUU tentang Lembaga Keuangan Syariah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU Investasi Penanaman & Permodalan Daerah.

Dalam kesempatan itu, anggota Komite IV lainnya, Ajiep Padindang menyoroti salah satu RUU yakni tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya undang-undang yang ada saat ini belum secara komprehensif mencakup ketentuan pajak di daerah.

“Ini akan menjadi payung bagi seluruh peraturan pajak daerah apakah itu pajak kendaraan bermotor, property, pajak bumi dan bangunan, seluruh ketentuan umum tentang pajak daerah, termasuk pembagiannya dengan pusat,” ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.

Senada dengan Ajiep, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan perlunya sinkronisasi pembagian pajak antara pusat dan daerah, karena pajak berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Saya contohkan untuk di pembelian property dikenakan PPh 5% dan PPN 10%, belum untuk nilai tertentu dikenakan lagi PPNPB, semuanya untuk pusat sedangkan daerah hanya dapat dari BPHT saja, ini perlu pemahaman bersama,” jelasnya. (ADV) (Wil)

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement