JAKARTA - Enam anggota Polres Kendari yang diduga membawa senjata api saat pengamanan demontrasi mahasiwa akan menjalani sidang disiplin pada Kamis, 17 Oktober 2019.
"Besok akan dilaksanakan sidang disiplin 6 anggota Polres Kendari yang diduga membawa senpi saat pengamanan demo mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Harry menjelaskan, pelaksanaan sidang disiplin akan dilakukan di ruang Bidang Propam Polda Sultra pukul 08.30 Wita. "Selama proses hukum berlangsung, keenam personel tetap berdinas seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo menyebutkan ada 3 jenis senpi yang dibawa saat pengamanan demo. "Hasil pemeriksaan kami keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS dan MAG," tutur Hendro.

Dia menyampaikan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi. "Instruksi (membawa senpi) tidak ada. Kebetulan reserse itu senjata api melekat di badannya. Ini yang kita dalami kenapa senjata api itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra," ucapnya.
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari pada Kamis, 26 September menyebabkan dua mahasiswa tewas.
Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.