UNDANG-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku mulai hari ini. KPK khawatir tak bisa lagi gencar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi karena kewenangannya dibatasi dalam undang-undang tersebut.
“Apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain, karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Salah satunya soal penindakan termasuk penyitaan, penyadapan dan penggeledahan yang kini wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
Baca juga: 5 Kode Suap Para Koruptor, Nomor 4 Bikin Tepuk Jidat
Penyadapan selama ini jadi salah satu kunci KPK dalam mengendus aksi pencurian uang negara yang masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku korupsi rata-rata licik. Dalam beraksi, mereka memakai beragam modus dan kode-kode aneh yang sulit dideteksi langsung.

Febri Diansyah (Okezone.com/Arie)
Tapi, penyadapan sekarang harus seiizin Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 B ayat 1 UU KPK yang baru.
"Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," kata Febri.
Baca juga: UU Baru Berlaku Besok, KPK Yakin Tak Bisa Lagi OTT seperti Sekarang
Dewan Pengawas sampai sekarang belum terbentuk artinya KPK berpotensi belum bisa menyadap target.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, pemberlakuan UU KPK yang baru akan membuat KPK "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan. Alasannya karena pembatasan kewenangan tadi.
Baca juga: KPK: Banyak Pejabat Korup Tak Suka OTT
"Dalam hal menyita, dewasnya tidak ada, tidak bisa memberikan izin, soal penyitaan. Kalau (KPK) nekat melakukan itu, akan ada potensi gugatan hukum," kata Donal seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

Teatrikal matinya KPK (Okezone.com/Heru)
KPK juga mendapat pembatasan kewenangan dalam melarang pelaku korupsi ke luar negeri.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," ujar Febri.
Baca juga: Berasal dari Parpol Pro Jokowi, Ini 6 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai, KPK tetap bisa OTT saat UU yang baru berlaku. "KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.