Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU KPK Baru Resmi Berlaku, Bagaimana Kelanjutan OTT?

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |07:30 WIB
UU KPK Baru Resmi Berlaku, Bagaimana Kelanjutan OTT?
Demo protes pelemahan KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta (Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

BEM SI yang mewakili mahasiswa se Indonesia pernah diundang Presiden Jokowi ke Istana untuk berdialog, saat maraknya demo di berbagai daerah menolak UU KPK yang baru dan sejumlah rancangan undang-undang di berbagai daerah. Tapi, mahasiswa tidak mau hadir.

Mahasiswa bersedia hadir jika pertemuan dengan Jokowi disiarkan langsung di televisi, kedua Jokowi harus menyikapi tuntutan mereka yang tercantum dalam ‘Maklumat Tuntaskan Reformasi’.

Hattrick OTT

Dalam dua hari menjelang berlakunya UU yang baru, KPK mencetak hattrick atau tiga kali beruntun OTT.

 OTT Indramayu

OTT Bupati Indramayu Supendi (Okezone.com/Fathnur)

Senin 14 Oktober hingga Selasa dini hari, KPK menangkap Bupati Indramayu‎ Supendi bersama delapan orang lainnya di Indramayu dan Cirebon terkait suap proyek suap di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca juga: Hattrick OTT KPK dalam 2 Hari Jelang Berlakunya UU Baru

Selasa malam, KPK juga melancarkan OTT di Jakarta dan Kalimantan Timur. Hasilnya delapan orang diciduk, termasuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. OTT ini terkait suap proyek jalan.

Rabu 16 Oktober dini hari, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya.

Sepanjang 2019 hingga kemarin, KPK tercatat sudah melakukan 21 kali OTT. Dalam tiga bulan terakhir bahkan ada 12 kali OTT menjaring kepala daerah, anggota DPR, jaksa, pemimpin perusahaan negara, pegawai negeri hingga rekanan proyek.

 OTT KPK

KPK merilis hasil OTT anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (Okezone)

Pada 2018, KPK melakukan 28 kali OTT dan menetapkan 108 tersangka korupsi. Ini OTT terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement