JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan dinas Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, ke Jepang. Dokumen itu disita saat penyidik menggeledah ruang kerja Dzulmi Eldin di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sebuah kendaraan milik salah satu staf Pemkot Medan. KPK menduga kendaraan tersebut digunakan untuk menerima suap.
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saar dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: KPK Minta Ajudan Wali Kota Medan Serahkan Diri
KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Medan sejak pagi tadi. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Teuku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Lebih lanjut, kata Febri, bukan hanya ruang kerja Walkot Medan yang digeledah. Penyidik juga menggeledah ruang kantor protokoler dan beberapa ruangan di lingkungan Pemkot Medan.
"Tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.