MEDAN – Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Eldin dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari sejumlah bawahannya dengan nilai total mencapai Rp2,155 miliar.
Vonis terhadap Eldin dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020) siang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Abdul Azis dalam amar putusannya.
Selain itu, Dzulmi Eldin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," tutur majelis hakim.
Sidang tersebut digelar secara daring menggunakan telekonferensi video. Dzulmi Eldin tidak dihadirkan di ruang sidang. Ia mendengarkan pembacaan putusan melalui layar monitor di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Begitu juga dengan tim Penuntut Umum KPK. Mereka menyaksikan jalannya persidangan melalui layar di gedung KPK. Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa tampak hadir dalam sidang itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.