MEDAN - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Isa Ansyari. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Isa Nasyari dipidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin senilai Rp530 juta.
Baca Juga:Â KPK Dijadwalkan Periksa Eks Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama MedanÂ
Perbuatan Isa, melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Menjatuhkan oleh karena itu hukuman 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,"sebut Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Isa pertama kali memberi suap untuk Eldin pada Maret 2019. Isa menyetor duit Rp20 juta selama empat bulan berturut-turut untuk Eldin sebagai bentuk loyalitas.
Isa juga disebut menyediakan uang Rp200 juta untuk kebutuhan operasional Eldin saat menghadiri acara 30 tahun sister city Medan-Ichikawa, Jepang. Uang diminta karena ada kekurangan dari anggaran kunjungan.
"Uang sejumlah Rp200 juta yang diberikan terdakwa kepada Dzulmi Eldin lewat Samsul Fitri," ucap hakim.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News