Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |17:50 WIB
Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Tengku Dzulmi Eldin (Foto: Sindo)
A
A
A

MEDAN - Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai Eldin terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2,1 miliar dari anak buahnya.

Tuntutan terhadap Eldin dibacakan Jaksa KPK, Siswandono dalam persidangan yang dipimpin hakim Abdul Aziz, di ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020) siang.

Persidangan berjalan secara virtual (online) dengan majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang. Sementara Tim JPU beracara dari kantor KPK di Jakarta. Sedangkan terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswandono.

Baca Juga: KPK Selisik Setoran Para Pejabat Pemkot Medan untuk Walkot Dzulmi Eldin

Selain hukuman penjara, Eldin juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya," tegas Siswhandono.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2,155.000.000. Uang itu ia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II di jajarang Pemkot Medan juga kepala BUMD.Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Perkara ini berawal saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement