Dalam dakwaan KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah) melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018-15 Oktober 2019.
Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.
Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.
Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara "Program Sister City" di Kota Ichikawa, Jepang, 15 - 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
Baca Juga : Eks Kadis PU Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Baca Juga : Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
(erh)