Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Berbahaya

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Berbahaya
A
A
A

JAKARTA – Upaya Bea Cukai dalam mengamankan pasar domestik dari gempuran barang ilegal secara kontinyu terus dilakukan. Hal ini tentunya merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Berbagai penindakan yang telah dilakukan tersebut, berhasil mengamankan jutaan barang ilegal. Untuk menghindari penyalahgunaan dari barang hasil penindakan, Bea Cukai secara rutin melakukan pemusnahan.

Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pada Rabu (16/10) Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang hasil penindakan periode Agustus 2018 hingga Juli 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan secara terus menerus di berbagai lini.

“Kami telah melakukan pengawasan dan penindakan di bidang Cukai melalui ‘Operasi Gempur’ maupun pengawasan pemasukan barang bawaan penumpang melalui kapal ferry internasional atau kapal ekspor,” ungkap I Wayan.

Dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 760.904 batang rokok ilegal, 3 bungkus tembakau iris, 6 botol liquid vape, dan 398 botol minuman keras ilegal. Barang tersebut diamankan karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan. Sementara untuk minuman keras dijual dengan tidak memiliki izin NPPBKC.

Dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor, Bea Cukai Teluk Nibung telah mengamankan barang-barang berupa 17 kotak spare part mobil dan motor bekas, 18 karung pakaian bekas, 57 pasang sandal dan sepatu bekas, 45 unit barang elektronik terdiri dari handphone dan laptop, 30 kotak kosmetik, 402 pcs obat-obatan, 39 buah ban dan ban dalam, 27 pcs dompet dan tas bekas, 22 jeriken pupuk kimia, 1 set alat pemanah, dan 1 buah pedang samurai. Barang-barang tersebut termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.

“Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp. 1.855.760.400 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan PDRI yaitu sebesar Rp. 624.486.841,” ujar I Wayan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement