Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Berbahaya

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Berbahaya
A
A
A

Sejalan dengan Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan puluhan paket ilegal berupa komoditas pertanian asal luar negeri pada hari Jumat (18/10).

“Sebanyak 67,96 Kg Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini dimusnahkan karena merupakan barang impor dari luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yaitu Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal serta tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian,” ujar Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi menambahkan.

 “OPTK yang dimusnahkan merupakan barang impor tegahan sejak bulan Mei sampai dengan September 2019, masuk melalui Kantor Pos Kota Kediri dan berasal dari enam belas negara di Asia dan Eropa, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina yang berada di Kantor Pos Kota Kediri, barang kiriman tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.”bebernya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana menambahkan sejalan dengan peningkatan penggunaan internet dan kemudahan perdagangan secara online, jumlah komoditas pertanian dari luar negeri yang masuk wilayah Kota Kediri juga semakin meningkat.

“Untuk itu sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 1992 Bea Cukai Kediri melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Balai Karantina guna mencegah penyebaran penyakit tanaman dan sumber daya hayati lainnya di wilayah Indonesia,”tutupnya mengakhiri. (adv)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement