Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Pelantikan Presiden, DPR Didorong Revisi UU MD3 soal Nomenklatur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 21 Oktober 2019 |21:15 WIB
Pasca-Pelantikan Presiden, DPR Didorong Revisi UU MD3 soal Nomenklatur
Gedung DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden perode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, pakar hukum hukum tata negara Fahri Bachmid mendorong DPR segera melakukan revisi UU MD3 terkait nomenklatur pelantikan presiden menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut Fahri, nomenklatur pelantikan yang digunakan MPR kurang tepat dan tidak sebangun dengan konstitusi. Pasalnya, istilah 'pelantikan' tidak dikenal dalam pranata ketentuan Pasal 9 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen pertama, yang mana disebutkan bahwa Ayat (1).

"Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut. Dan selanjutnya Ayat (2). Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung," ujar Fahri dalam siaran persnya, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Ini Susunan Alat Kelengkapan Dewan DPR Periode 2019-2024 

Fahri menegaskan, memang secara teknis pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan presiden dan wakil presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo UU RI Nomor 42 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 2 Tahun 2018 Jo UU RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR, DPD dan DPRD.

 Gedung DPR Foto: Okezone

Sebab, secara teoritik pasca-amandemen UUD tahun 1945, bahwa mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hirarkis. Artinya, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan presiden, sehingga konsekwensi ketatanegaraannya adalah tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau pelantikan presiden seperti waktu kita masih menganut paham supremasi MPR sebelum amandemen konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement