Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran 6 Tersangka yang Coba Gagalkan Pelantikan Presiden

Peran 6 Tersangka yang Coba Gagalkan Pelantikan Presiden
Polda Metro Jaya merilis enam tersangka yang mencoba menggagalkan pelantikan presiden-wapres pada 20 Oktober 2019. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)
A
A
A

Sedangkan tersangka FAB berperan menyediakan dana senilai Rp1.600.000. Wiraswasta tersebut memberi dana kepada SH untuk membuat peluru ketapel.

Kemudian tersangka RH bertugas membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya dia menjual 200 ketapel kepada SH.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 

"Ketapel yang sudah dijual 22 unit. Harga satunya Rp8.000. total jadi Rp176.000," ujar Argo.

Tersangka perempuan lainnya berinisial HRS. Dia menyediakan dana senilai Rp400.000 kepada SH untuk keperluan peluru ketapel.

Terakhir PSM yang mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara daring. Dia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Baca juga: Jadi Presiden dan Wapres, Foto Jokowi-Ma'ruf Laris Manis di Pasaran 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 169 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement