Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPUU DPD RI Evaluasi dan Inventarisasi Materi Prolegnas

PPUU DPD RI Evaluasi dan Inventarisasi Materi Prolegnas
Foto: Humas DPD RI
A
A
A

JAKARTA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan evaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk dapat merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat mensejahterakan masyarakat di daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PPUU dengan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2018, Maria Farida Indrati dan Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di DPD RI (23/10/2019).

Wakil Ketua PPUU Ajbar, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dan gagasan mengenai RUU yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga dalam perumusan RUU usul dari DPD RI, benar-benar dibutuhkan dan membawa manfaat bagi daerah, terutama dalam percepatan pembangunan dan mensejahterakan di daerah.

“Rujukannya minimal berdasar pada UUD 1945, kemudian harus berkesesuaian dengan RPJMN, RPJPM, dan termasuk isu-isu yang berkembang secara serius di daerah dan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan Pasal 22d tadi, otonomi daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Saya pikir kami tidak akan keluar dari kerangka itu,” ucapnya.

Senada, Wakil Ketua PPUU, Eni Sumarni, mengatakan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama DPD RI dalam menyusun RUU. Sebagai wakil daerah, DPD RI melalui PPUU harus mampu menghasilkan RUU yang dapat membangun masyarakat daerah.

“Tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat. Kita membuat suatu legislasi untuk fokus pada percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun sosial,” ucap Senator dari Jawa Barat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua PPUU lainnya, Asyera Respati A. Wundalero, juga menekankan pada kepentingan daerah sebagai dasar dalam perumusan RUU. Sebagai wakil daerah, DPD harus mampu menjadi lembaga yang terus memperjuangkan kepentingan daerah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement