Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPUU DPD RI Evaluasi dan Inventarisasi Materi Prolegnas

PPUU DPD RI Evaluasi dan Inventarisasi Materi Prolegnas
Foto: Humas DPD RI
A
A
A

“Kami ingin menyukseskan Prolegnas menengah, dan kita harus memperhatikan daerah kita dan memperjuangkan untuk konstituen kita. Sehingga lembaga ini mempunyai kredibilitas dan bermartabat,” kata Asyera yang juga Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.

Terkait RUU yang dihasilkan DPD RI, Ajbar menjelaskan bahwa selama periode penyusunan prolegnas tahun 2015-2019, DPD RI memutuskan 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usulan DPD RI. Jumlah tersebut diklasifikasikan kedalam empat bidang, yaitu 25 RUU bidang politik; 32 RUU bidang ekonomi dan sumber daya alam; 18 RUU bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan kesehatan; dan 10 RUU bidang keuangan.

Lanjutnya, dari usulan yang berjumlah 85 RUU tersebut, disepakati 40 RUU usul DPD RI yang diakomodir kedalam Prolegnas tahun 2015-2019. Selama pelaksanaan usul Prolegnas tersebut, hanya empat RUU usul DPD RI yang dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas Tahunan, yaitu: RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Wilayah Kepulauan; dan RUU tentang Bahasa Daerah. Dari keempat RUU tersebut, tiga RUU sudah masuk pembahasan dalam pembicaraan tingkat I di DPR periode 2014-2019. Sedangkan RUU tentang Bahasa Daerah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2019 ini.

“Dari uraian singkat tersebut, dapat ditarik gambaran bahwa usul RUU yang disampaikan oleh DPD belum mendapat perhatian serius dari DPR dan Pemerintah” jelas Ajbar yang juga Senator dari Sulawesi Barat. (adv)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement