BANTUL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X belum bisa memastikan posisi Mahfud MD sebagai Parampara Praja harus ditanggalkan atau tidak. Pasca-Mahfud dilantik menjadi Menko Polhukam, Sultan memang belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Saya sampaikan selamat (atas pelantikan Mahfud),” ujar Sultan, Kamis (24/10/2019).
Sultan mengaku belum bisa berkomunikasi dengan dengan ketua Parampara Praja itu lantaran masih dalam kondisi sibuk. Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua Parampara untuk periode 2016-2021.
“Mosok ket wingi pertanyaan itu (posisi Mahfud MD di Parampara Praja). Belum ada telepon, ya biarin saja,” ucap Sultan.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Berikan Menko Hak Veto Kebijakan Menteri yang Bertentangan