Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terciduk saat Penggerebekan Prostitusi Online, Putri Amelia Wajib Lapor

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |15:36 WIB
Terciduk saat Penggerebekan Prostitusi Online, Putri Amelia Wajib Lapor
Putri Amelia Saat Diperiksa di Polda Jawa Timur Terkait Kasus Prostitusi Online (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Mantan Finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia (23), sudah dipulangkan oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Namun putri masih diwajibkan untuk lapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) setiap minggu mulai pekan depan.

Status Putri sendiri dalam kasus prostitusi online ini sebagai saksi. Polisi masih mendalami kasus prostitusi online tersebut. Polisi juga masih memburu satu muncikari yang sedang buron.

Baca Juga: Putri Amelia Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Prostitusi Online 

Saat ini muncikari yang sudah ditahan adalah J (51). Dari kasus esek-esek online yang menjerat Mantan Finalis Putri Indonesia tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misal CD, kondom dan uang senilai Rp13 juta.

"Wajib lapor bagi PA setiap seminggu sekali," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo M Sinambela pada wartawan, Senin (28/10/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement