"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tutur JPU KPK.
Baca Juga : Jokowi Dikritik Angkat 12 Wakil Menteri, Pimpinan DPR Membela
Baca Juga : Komisaris PT Golden Mercy Diperiksa KPK Terkait Izin Reklamasi Kepri
Atas perbuatannya Markus disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
(Angkasa Yudhistira)