Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |15:56 WIB
Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Markus Nari (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP serta merintangi penyidikan Markus Nari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut KPK Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Markus Nari

JPU KPK berpandangan bahwa Politikus Golkar itu telah secara meyakinkan melakukan praktik korupsi dan merintangi penyidikan kasus pengadaan e-KTP.

Selain pidana pokok, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti USD900 ribu. Dengan jangka waktu satu bulan setelah putusan tingkat pertama pengadilan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana pejara selama tiga tahun," ujar JPU KPK.

Tak berhenti sampai disitu, JPU lembaga antirasuah juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama lima tahun seusai menjalani pidana pokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement