Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |14:07 WIB
Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia (PA). Dalam kasus esek-esek ini, penyidik sudah menetapkan J (51) sebagai tersangka.

J merupakan muncikari dalam kasus prostitusi online ini. Dalam sekali transaksi, J bisa mendapatkan uang hingga Rp16 juta. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online ini, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Sebab J berperan sebagai muncikari, yakni mendapat penghasilan dari pekerjaan itu.

"Kita buka saja ya, dia mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi," ujar Barung saat jumpa pers di Bidang Humas Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).

Polisi mengamankan perempuan dari hotel di Kota Batu diduga terlibat prostitusi. (Foto: Hary Tambayong/iNews.id)

Menurut Barung, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pakaian, dan uang Rp 13 juta.

Saat disinggung berapa rupiah yang didapat PA, Barung mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Bagaimana pendapatan dari PA, kita jawab besok karena masih kita dalami," tutur Barung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement