SURABAYA – Polda Jatim mengejar muncikari prostitusi online, Soni Dewangga (31), yang buron terkait kasus prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia. Polisi saat ini sudah memonitor keberadaan Soni.
Polisi terus memantau keberadaan Soni. Pasalnya keberadaan Soni selalu berpindah-pindah. Soni sendiri baru sore ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Sudah kita monitor (keberadaan Dewangga-red), mobile. Saya mengimbau pada yang bersangkutan supaya menyerahkan diri pada polisi," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/10/2019).

Menurut Gidion, Soni Dewangga ada kaitannya dengan muncikari Julendi. Pihaknya menargetkan bahwa Soni akan ditangkap dalam waktu dua hari.
Sekadar diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.
Baca Juga : Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.
Sementara YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke Polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan.
Baca Juga : Muncikari Artis PA Dinyatakan Positif Konsumsi Narkotika
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.