“Klien saya bisa datang atau tidak untuk memenuhi panggilan ini karena tidak memengaruhi apapun. Dia memilih untuk datang menyampaikan keterangan,” katanya.
Supriadi menilai, sejauh ini unsur yang tertuang atas laporan dalam perkara UU ITE tidak terpenuhi. Karena laporan ini sifatnya delik aduan.
“Kami tegas mengulangi siapa yang dirugikan dalam kasus ini? Yang dirugikan inilah yang berhak mengadukan. Jadi soal pelapornya, kami serahkan ke teman Polda untuk menilai. Apakah pelapor ini berhak mengadukan,” ucapnya.