Baca Juga : 52 Pengacara Istri Mantan Dandim Kendari Siapkan Ahli Bahasa
Selain itu, kuasa hukum istri mantan Dandim Kendari juga menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, seharusnya kasus ini diberhentikan. Namun, hal itu menurutnya ranah kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatan di kesatuan karena postingan nyinyir sang istri atas kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. Isi unggahannya diduga melanggar UU ITE dan dilaporkan ke Polda Sultra.
Baca Juga : Nyinyir Penusukan Wiranto di Medsos, 7 Prajurit TNI Kena Sanksi
(Erha Aprili Ramadhoni)