Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Cegah 2 Camat Cirebon dan Bos PT Hyundai

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |15:10 WIB
KPK Perpanjang Masa Cegah 2 Camat Cirebon dan Bos PT Hyundai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya yakni, General Manager PT Hyundai Engineering Construction, Herry Jung; Camat Beber, Cirebon, Rita Susana Supriyanti; serta Camat Astanajapura, Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.

Ketiga orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan Terkait TPPU Mantan Bupati Cirebon 

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Sebelumnya, ketiganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK memperpanjang masa pencegahan ketiganya untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN, Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," kata Febri.

Baca Juga: Nico Siahaan Dicecar KPK soal Uang Rp250 Juta dari Mantan Bupati Cirebon 

Perpanjangan masa pencegahan terhadap ketiganya karena KPK masih membutuhkan kesaksian mereka untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Sunjaya sendiri telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement