Sampai dengan September 2019 ada 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,55% artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Kedepan, aplikasi JRku diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat seperti layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan bersinergi bersama para pelaku usaha uang elektronik.
“Komitmen penuh kami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik," tutup Harwan. (adv) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)