Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Kemendag Dipanggil KPK Terkait Suap Kuota Impor Ikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |10:31 WIB
Dirjen Kemendag Dipanggil KPK Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Indrasari Wisnu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Indrasari Wisnu Wardana akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

 Baca juga: DirOps Perum Perikanan Indonesia Diperiksa KPK soal Suap Kuota Impor Ikan

Selain Indrasari Wisnu Wardana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni, Supervisor Divisi Sales Perum Perindo, Jeri Srinur Eka. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.

‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.

 Baca juga: KPK Panggil Direktur Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement