JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap kuota impor ikan dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk proses dakwaan, selanjutnya diteruskan ke persidangan.
"Sidang di PN (Tipikor) Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Risyanto Suanda dan Mujib Mustofa.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.