JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perindo) Risyanto Suanda telah menerima suap sebesar USD30 ribu dalam kasus kuota impor ikan.
Dalam dakwaan JPU, Risyanto disebut menerima uang itu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat yang disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020.
JPU Nur menyebut, diduga bahwa pemberian uang tersebut agar Mujib mendapatkan memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pasific mackarell scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo. Peristiwa suap terjadi pada 23 September 2019.
Kasus ini berawal saat Mujib mengajukan kerja sama dengan Perum Perindo terkait impor ikan. Kongkalikong terjadi antara Mujib dan Risyanto.
Baca Juga: Sekjen KKP Diperiksa KPK soal Suap Kuota Impor Ikan
Pasalnya, Mujib meminta keringanan pemberian margin keuntungan untuk Perum Perindo yang sebelumnya Rp1.000/kg menjadi Rp500/kg atas hasil impor periode 2019. Namun Risyanto hanya merestui Rp700/kg.
Oleh sebab itu, Mujib memperoleh jatah impor ikan salem sebanyak 150 ton. Kemudian melalui Antoni selaku Direktur PT Sanjaya International Fishery, proses persetujuan impor dilakukan. Sedangkan Mujib melakukan pengurusan dokumen impor.