Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |18:50 WIB
Tersangka Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Diadili
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019. (Foto : Sindo/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampung berkas penyidikan terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU). Mujib diduga sebagai pihak yang menyuap Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).

KPK melimpahkan berkas penyidikan Mujib Mustofa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019 ke tahap penuntutan pada hari ini. Mujib akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kanyornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)

Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Mujib Mustofa. Sejauh ini, sudah ada 23 saksi yang diperiksa untuk tersangka Muhib Mustofa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement