JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019, pada hari ini, Jumat (1/11/2019).
Kedua saksi tersebut yakni, Direktur CV Dua Putera, Mawahib dan Direktur PT Sanjaya International Fishery, Antony. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Risyanto Suanda (RSU).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dirjen Kemendag Dipanggil KPK Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.