Antoni memperoleh supplier ikan Tengxiang Shishi Marine Product. Proses impor dilakukan bertahap 100 ton pada 6 September 2019 dan 50 ton pada 13 September 2019.
Risyanto disebut meminta USD30 ribu kepada Mujib. Permintaan itu disanggupi Mujib dengan mengirimkan pesan konfirmasi berupa emoticon jempol melalui WhatsApp pada 22 September 2019.
Masih di hari yang sama, Mujib menyerahkan uang haram tersebut dalam sebuah amplop Panin Bank. Fulus diserahkan kepada orang kepercayaan Risyanto, Adi Susilo alias Mahmud sambil berucap 'Ini titipan untuk pak Aris (Risyanto)'.
"Setelah penyerahan uang tersebut Mujib Mustofa maupun Mahmud beserta barang bukti berupa uang sejumlah USD30 ribu diamankan oleh petugas KPK," ujar JPU Nur.
Atas perbuatannya, Risyanto diduga melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Edi Hidayat)