Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Impor Ikan, Risyanto Suanda Didakwa Terima Suap USD30 Ribu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |01:01 WIB
Kasus Kuota Impor Ikan, Risyanto Suanda Didakwa Terima Suap USD30 Ribu
Ilustrasi Persidangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perindo) Risyanto Suanda telah menerima suap sebesar USD30 ribu dalam kasus kuota impor ikan.

Dalam dakwaan JPU, Risyanto disebut menerima uang itu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat yang disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020.

JPU Nur menyebut, diduga bahwa pemberian uang tersebut agar Mujib mendapatkan memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pasific mackarell scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo. Peristiwa suap terjadi pada 23 September 2019.

Kasus ini berawal saat Mujib mengajukan kerja sama dengan Perum Perindo terkait impor ikan. Kongkalikong terjadi antara Mujib dan Risyanto.

Korupsi

Baca Juga: Sekjen KKP Diperiksa KPK soal Suap Kuota Impor Ikan

Pasalnya, Mujib meminta keringanan pemberian margin keuntungan untuk Perum Perindo yang sebelumnya Rp1.000/kg menjadi Rp500/kg atas hasil impor periode 2019. Namun Risyanto hanya merestui Rp700/kg.

Oleh sebab itu, Mujib memperoleh jatah impor ikan salem sebanyak 150 ton. Kemudian melalui Antoni selaku Direktur PT Sanjaya International Fishery, proses persetujuan impor dilakukan. Sedangkan Mujib melakukan pengurusan dokumen impor.

Antoni memperoleh supplier ikan Tengxiang Shishi Marine Product. Proses impor dilakukan bertahap 100 ton pada 6 September 2019 dan 50 ton pada 13 September 2019.

Risyanto disebut meminta USD30 ribu kepada Mujib. Permintaan itu disanggupi Mujib dengan mengirimkan pesan konfirmasi berupa emoticon jempol melalui WhatsApp pada 22 September 2019.

Masih di hari yang sama, Mujib menyerahkan uang haram tersebut dalam sebuah amplop Panin Bank. Fulus diserahkan kepada orang kepercayaan Risyanto, Adi Susilo alias Mahmud sambil berucap 'Ini titipan untuk pak Aris (Risyanto)'.

"Setelah penyerahan uang tersebut Mujib Mustofa maupun Mahmud beserta barang bukti berupa uang sejumlah USD30 ribu diamankan oleh petugas KPK," ujar JPU Nur.

Atas perbuatannya, Risyanto diduga melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement