JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada aturan di dalam Alquran maupun hadist yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau niqab. Penggunaan cadar juga bukan ukuran ketakwaan seseorang.
"Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis dalam pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai silahkan, dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya udah tinggi, udah dekat tuhan itu, bukan itu, silahkan kalau mau pakai," kata Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Fachrul mendapat informasi akan ada peraturan yang melarang seseorang memakai penutup wajah ataupun helm untuk masuk ke dalam instansi pemerintah. Wajah seseorang harus terlihat jelas. Peraturan itu akan dibuat demi alasan keamanan.

"Saya dengar akan keluar aturan tentang masuk instansi pemerintah tidam boleh pakai helm. Muka harus kelihatan jelas. Saya kira betulah untuk keamanan," tuturnya.
Sebelumnya tersiar kabar Menag Fachrul Razi akan melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke dalam instansi pemerintah. Rencana larangan itu demi alasan keamanan usai tragedi penikaman eks Menkopolhukam Wiranto. Namun demikian, pelarangan penggunaan penutup wajah tersebut masih dalam kajian.
(Khafid Mardiyansyah)